Home » » Dilarang, Perusahaan Ini Nekad Ekspor Pasir Besi

Dilarang, Perusahaan Ini Nekad Ekspor Pasir Besi

Written By Unknown on Selasa, 11 Februari 2014 | 20.12

Meskipun sudah dilarang, banyak ditemukan perusahaan yang nekat tetap menambang pasir besi dan ingin mengekspornya ke Cina. Penyidik tindak pidana tertentu Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akhirnya menetapkan CV KS sebagai tersangka kasus pelanggaran pertambangan pasir besi dan lingkungan di kawasan pesisir Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. CV KS diduga menambang pasir besi tanpa izin pemerintah.
"CV KS kami tetapkan sebagai tersangka karena mereka terbukti tak memiliki izin usaha pertambangan pasir besi di Cipatujah," ujar Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Polda Jawa Barat, Ajun Komisaris Besar Ade Harianto, di kantornya, Selasa, 28 Januari 2014. (Baca juga: Pengusaha Pasir Besi Tasikmalaya Jadi Tersangka)
Dalam waktu dekat, kata dia, penyidik akan memeriksa tersangka. “Berdasarkan Undang-Undang Pertambangan, tersangka kasus bisa orang dan/atau korporasi. Penanggung jawab CV KS, KT, sudah kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Ade, tanpa merinci siapa penanggung jawab yang dimaksud.
Selain CV KS, penyidik juga tengah menelisik dugaan pelanggaran oleh empat perusahaan penambang lainnya. Tiga di antaranya merupakan perusahaan penambangan di Cipatujah, yakni CV GS, CV AS, dan PDUP Tasikmalaya. Satu lagi perusahaan di pesisir Sindang Barang, Kabupaten Cianjur, PT CK. (Baca juga : Pemerintah: Ekspor Mineral Mentah Tetap Dilarang)
"CV KS milik warga beralamat setempat. CV AS milik orang Jakarta. CV GS milik pemodal asal Cina. PDUP milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya," kata Ade. Sejauh ini, penyidik baru menetapkan tersangka CV KS. "Seiring perkembangan penyidikan nanti bisa saja tersangkanya bertambah," katanya.
Selain itu, ia melanjutkan, masih ada satu perusahaan penambang di Cipatujah, yakni PT PC, yang disidik Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Jawa Barat. "Yang satu ini disidik oleh penyidik Badan Pengelola Lingkungan. Mungkin yang ini nantinya kena sanksi administrasi," ujar Ade.
Ade menjelaskan, perusahaan-perusahaan tersebut dijerat Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang tentang Pengelolaan Pesisir Pantai. Di Cipatujah, perusahaan penambang bekerja atas persetujuan PD UP. "Timbal-baliknya setiap perusahaan menyetor Rp 10 ribu per ton kepada PDUP," kata dia. (Baca juga: Meski Ditentang, Pemda Jember Nekat Buka Tambang )
"Diduga karena cuma terima setoran Rp 10 ribu per ton itu pihak PDUP malas mengontrol perusahaan-perusahaan tersebut. Direktur Utama PDUP berinisal Tn sudah kami periksa, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Ade mengatakan sejauh ini penyidik sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari beberapa perusahaan yang tengah ditelisik. Di antaranya adalah lima unit alat berat ekskavator, empat unit loader, lima unit separator (penyaring pasir kasar menjadi konsentrat pasir besi) serta genset.
"Juga 80 ribu ton konsentrat (besi), 1000 ton raw material (pasir kasar yang belum disaring menjadi konsentrat). Sejumlah dokumen perusahaan diamankan, termasuk dokumen perjalanan pengiriman konsentrat ke pelabuhan di Cilacap untuk ekspor ke Cina," kata dia menjelaskan.
Polisi, kata dia, pun sudah memasang garis polisi di lokasi penambangan. Peralatan eskavator diamankan di halaman kantor kecamatan setempat karena halaman kantor polsek tak cukup. "Kalau separator tak bisa kami amankan di luar lokasi penambangan karena itu kan ditanam di lokasi penambangan," kata dia
 
SUMBER: http://www.eximjatim.com/index.php?option=com_content&view=article&id=841%3Adilarang-perusahaan-ini-nekad-ekspor-pasir-besi&catid=35%3Aberita-export&lang=in

0 komentar:

KULIAH MURAH DI BANDUNG

KULIAH MURAH DI BANDUNG
BIAYA SPP 350.000 PER BULAN