Meskipun sudah dilarang, banyak ditemukan perusahaan yang nekat tetap
menambang pasir besi dan ingin mengekspornya ke Cina. Penyidik tindak
pidana tertentu Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akhirnya menetapkan
CV KS sebagai tersangka kasus pelanggaran pertambangan pasir besi dan
lingkungan di kawasan pesisir Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa
Barat. CV KS diduga menambang pasir besi tanpa izin pemerintah.
"CV KS kami tetapkan sebagai tersangka karena mereka terbukti tak
memiliki izin usaha pertambangan pasir besi di Cipatujah," ujar Kepala
Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Polda Jawa Barat, Ajun Komisaris
Besar Ade Harianto, di kantornya, Selasa, 28 Januari 2014. (Baca juga: Pengusaha Pasir Besi Tasikmalaya Jadi Tersangka)
Dalam waktu dekat, kata dia, penyidik akan memeriksa tersangka.
“Berdasarkan Undang-Undang Pertambangan, tersangka kasus bisa orang
dan/atau korporasi. Penanggung jawab CV KS, KT, sudah kami panggil untuk
diperiksa sebagai tersangka," kata Ade, tanpa merinci siapa penanggung
jawab yang dimaksud.
Selain CV KS, penyidik juga tengah menelisik dugaan pelanggaran oleh
empat perusahaan penambang lainnya. Tiga di antaranya merupakan
perusahaan penambangan di Cipatujah, yakni CV GS, CV AS, dan PDUP
Tasikmalaya. Satu lagi perusahaan di pesisir Sindang Barang, Kabupaten
Cianjur, PT CK. (Baca juga : Pemerintah: Ekspor Mineral Mentah Tetap Dilarang)
"CV KS milik warga beralamat setempat. CV AS milik orang Jakarta. CV
GS milik pemodal asal Cina. PDUP milik Pemerintah Kabupaten
Tasikmalaya," kata Ade. Sejauh ini, penyidik baru menetapkan tersangka
CV KS. "Seiring perkembangan penyidikan nanti bisa saja tersangkanya
bertambah," katanya.
Selain itu, ia melanjutkan, masih ada satu perusahaan penambang di
Cipatujah, yakni PT PC, yang disidik Badan Pengelola Lingkungan Hidup
Daerah Jawa Barat. "Yang satu ini disidik oleh penyidik Badan Pengelola
Lingkungan. Mungkin yang ini nantinya kena sanksi administrasi," ujar
Ade.
Ade menjelaskan, perusahaan-perusahaan tersebut dijerat Undang-Undang
Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang tentang
Pengelolaan Pesisir Pantai. Di Cipatujah, perusahaan penambang bekerja
atas persetujuan PD UP. "Timbal-baliknya setiap perusahaan menyetor Rp
10 ribu per ton kepada PDUP," kata dia. (Baca juga: Meski Ditentang, Pemda Jember Nekat Buka Tambang )
"Diduga karena cuma terima setoran Rp 10 ribu per ton itu pihak PDUP
malas mengontrol perusahaan-perusahaan tersebut. Direktur Utama PDUP
berinisal Tn sudah kami periksa, tetapi belum ditetapkan sebagai
tersangka," katanya.
Ade mengatakan sejauh ini penyidik sudah mengamankan sejumlah barang
bukti dari beberapa perusahaan yang tengah ditelisik. Di antaranya
adalah lima unit alat berat ekskavator, empat unit loader, lima unit separator (penyaring pasir kasar menjadi konsentrat pasir besi) serta genset.
"Juga 80 ribu ton konsentrat (besi), 1000 ton raw material
(pasir kasar yang belum disaring menjadi konsentrat). Sejumlah dokumen
perusahaan diamankan, termasuk dokumen perjalanan pengiriman konsentrat
ke pelabuhan di Cilacap untuk ekspor ke Cina," kata dia menjelaskan.
Polisi, kata dia, pun sudah memasang garis polisi di lokasi
penambangan. Peralatan eskavator diamankan di halaman kantor kecamatan
setempat karena halaman kantor polsek tak cukup. "Kalau separator tak
bisa kami amankan di luar lokasi penambangan karena itu kan ditanam di
lokasi penambangan," kata dia
SUMBER: http://www.eximjatim.com/index.php?option=com_content&view=article&id=841%3Adilarang-perusahaan-ini-nekad-ekspor-pasir-besi&catid=35%3Aberita-export&lang=in
0 komentar:
Posting Komentar