Home » » Implementasi UU Minerba, Ekspor Tambang Tak Tercatat

Implementasi UU Minerba, Ekspor Tambang Tak Tercatat

Written By Unknown on Sabtu, 11 Januari 2014 | 20.30

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menuding para pengusaha tambang besi di Jabar tidak melaporkan pencatatan nilai ekspor yang sudah dilakukan selama ini pada provinsi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat Ferry Sofwan Arief mengatakan provinsi hanya menjadi pintu awal para pengusaha mengurus administrasi izin tambang seperti surat keterangan asal. “Tapi besaran pasir besi yang diekspor tidak pernah dilaporkan,” katanya pada bisnis di Bandung, Jumat (10/1).
Menurut Ferry, kemungkinan besar hasil tambang dan nilai ekspor yang dicatat hanya dilaporkan pada pemerintah daerah setempat. Namun dari kabupaten/kota yang memiliki tambang pasir besi, data inipun tidak pernah dilaporkan. “Kalau pasir besi dari Jabar dikirim ke Cilacap, artinya pencatatan bisa masuk ke sana,” katanya.
Sementara untuk pasir besi yang diekspor dari Jabar ke Pelabuhan Tanjung Priok pun tidak tercatat secara spesifik. Menurutnya di Tanjung Priok bukan komoditas yang dicatat melainkan gabungan komoditas dan nilai uang.
Tidak adanya laporan ini membuat pihaknya tidak bisa menentukan apakah pasir besi yang diekspor ke luar sejauh ini nilainya besar atau tidak. Pihaknya khawatir ketiadaan pencatatan selama ini membuat Pemprov hanya bisa mencatat jumlah kerugian fisik saja akibat pasir besi. “Yang bisa kami lakukan hanya mendapat data dari Bank Indonesia setiap triwulan,” katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas ESDM Jabar Sumarwan HS mengatakan pihaknya tetap memproses penerapan UU Minerba yang akan dilaksanakan pada 12 Januari 2014. Kondisi yang ada menurutnya tak ada satupun perusahaan tambang pasir besi yang siap melakukan pemurnian. “Baru pengolahan. Yang benar-benar murni baru emas,” katanya.
Pihaknya mengaku tetap tidak akan memberi peluang dan kelonggaran pada tambang pasir besi karena pemerintah tetap bersikukuh. Menurutnya dipastikan puluhan tambang pasir besi yang tersebar dari Sukabumi-Cianjur-Tasikmalaya akan berhenti beroperasi. “Biarkan saja,karena tidak boleh raw material,” katanya.
Sejauh ini pihaknya juga belum menerima informasi dari perusahaan-perusahaan tambang besi untuk membangun smelter gabungan. Menurutnya, baru dua perusahaan di Cianjur dan Sukabumi yang membuat smelter. “Kalau sendiri-sendiri, pasti mereka akan keberatan. Seharusnya bikin gabungan,” katanya.
Menurutnya selain tambang pasir besi, yang akan dihentikan aktifitasnya adalah pertambangan mineral galena. Menurutnya potensi tambang galena di Jabar cukup besar meskipun masih didominasi oleh penambang rakyat. Mineral yang menjadi bahan baku seng dan tembaga ini diolah secara tradisional. “Galena ada di Cianjur dan Purwakarta. Selama ini mereka jual mentah-mentah ke luar,” katanya.
Asisten Daerah II Bidang Perekonomian Setda Jabar Jerry Yanuar menilai tidak akan ada satupun perusahaan tambang pasir besi di Jabar yang lolos dari perintah pemurnian 58% pasir besi pada 12 Januari. Menurutnya pihaknya terus mengikuti kebijakan dari Kementerian ESDM terkait hal ini. “Tidak ada pengolahan pemurnian. Yang sekarang ada di Jabar baru sebatas pencucian,” katanya.
Menurutnya Pemprov Jabar tetap akan bersikap tegas menghentikan aktifitas pasir besi meskipun sejauh ini sejumlah suara mengeluhkan kebijakan tersebut akan menurunkan PAD. Jerry menilai jika kebijakan ini tetap diulur maka kerusakan akan terus terjadi dan kepastian hukum di Jabar akan menjadi pertanyaan dari investor.
Pengamat Pertambangan Nanang Sudrajat mengatakan smelterisasi perlu diberlakukan di area tambang.  Menurutnya pemurnian akan melahirkan penghematan dan memberi nilai tambah pada hasil tambang.
Smelterisasi dapat menjadi fondasi sekaligus meningkatkan kapasitas serta daya saing industri nasional. "Jabar sangat mampu karena punya bahan-bahan yang memang dibutuhkan industri-industri," katanya. (K6,K57)

0 komentar:

KULIAH MURAH DI BANDUNG

KULIAH MURAH DI BANDUNG
BIAYA SPP 350.000 PER BULAN