Wednesday, 25 Jul 2012 | 10:10:22 WIB
SINGAPARNA, (KP).-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya yang hingga saat ini belum memiliki gedung kantor sendiri, mempertanyakan kembali keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya yang akan menghibahkan sebidang tanah seluas 5.600 meter persegi di Kampung Eor Desa Sukasukur Kecamatan Mangunreja.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya yang hingga saat ini belum memiliki gedung kantor sendiri, mempertanyakan kembali keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya yang akan menghibahkan sebidang tanah seluas 5.600 meter persegi di Kampung Eor Desa Sukasukur Kecamatan Mangunreja.
“Tanah tersebut sudah dibeli Pemkab Tasikmalaya pada akhir tahun 2010 saat bupati dijabat oleh H. Tatang Farhanul Hakim. Saat itu tanah tersebut sudah diserahkan kepada KPU sebagai hak guna pakai,” kata Ketua KPU H. Deden N Nurul Hidayat, ST, MM kepada “KP”, kemarin.
Menurut Deden, ketersediaan tanah untuk pembangunan Kantor KPU sudah sangat mendesak. Pasalnya, anggaran tahun 2012 KPU Pusat telah menyiapkan dana untuk pembangunan kantor KPU di seluruh kabupaten/Kota di Indonesia.
Persolannya, kata Deden, dalam Peraturan Presiden No. 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum dan PP RI No. 57 tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan, menyebutkan bahwa tanah yang akan dijadikan untuk tempat pembangunan kantor KPU harus berbentuk hibah alias bukan hak guna pakai.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah termasuk dengan Bupati, dan hasilnya pemerintah siap mengakomodasi. Dimana pemerintah akan menghibahkan tanah seluas yang digunakan bangunan, sementara halaman parkir tetap statusnya hak guna pakai,” kata Deden.
Namun hingga saat ini, ungkap dia, rencana pemerintah untuk menghibahkan tanah tersebut belum terbukti. Padahal anggaran tahun 2012 akan segera berakhir. “Jika saja naskah perjanjian hibah hingga saat ini belum terbukti dan dikirimkan ke KPU Pusat, maka kemungkinan besar anggaran KPU Pusat tidak akan terserap. Artinya, pembangunan Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya gagal dilakukan,” jelasnya.
Alat politik
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H. Ucu Asep Dani mengatakan, seyogyanya Kebijakan KPU Pusat itu tidak setengah-setengah. Tidak hanya menyiapkan anggaran untuk bangunan saja, tetapi juga dengan tanahnya.
“Kalau kemudian pemerintah daerah tetap harus menyiapkan tanah untuk KPU, sejatinya itu dilakukan secara terbuka dan transparan. Karena dengan adanya hibah ke KPU akan menciptakan peluang atau celah bagi penguasa pemerintah melakukan deal-deal politik dengan KPU untuk kepentingan even pemilu di masa mendatang,” kata Ucu.
Hal lain, lanjut dia, kalau pemerintah siap menghibahkan tanah yang di Eor itu, maka cara menghibahkannya pun jangan setengah-setengah.
“Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya akan menghibahkan sebagian dari tanah itu dan sebagaiannya lagi diberikan hak guna pakai. Tidak elok kalau kemudian pemerintah berencana menggunakan lahan parkir untuk bangunan dan menutup akses ke Kantor KPU. Hal ini bukan tidak mungkin terjadi dan pada akhirnya berujung del-deal politik,” jelasnya.
Menurutnya, bukan hal yang sulit kalau pemerintah harus menghibahkan sebidang tanah untuk KPU sebagai lembaga pemerintah. Akan tetapi yang harus menjadi pertimbangan adalah proses hibah itu tidak kemudian menjadi kekuatan penguasa untuk melakukan kesepahaman politik. E-32****
Sumber: http://www.kabar-priangan.com/news/detail/5544
0 komentar:
Posting Komentar