SINGAPARNA, (KP).-
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berencana akan mem-PTUN-kan Pemerintah
Provinsi Jawa Barat, apabila Pemprov Jabar tidak berpihak terhadap
Pemkab Tasikmalaya terkait besaran saham atau penyertaan modal di Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) LPK Cipatujah.
“Besok (hari ini, red), kami beserta Bupati Tasikmalaya akan menemui Gubernur Jawa Barat, untuk mempertanyakan dasar keputusan Pemprov Jabar yang telah menetapkan porsi saham untuk BPR LPK Cipatujah itu hanya 29 persen bagi Pemkab Tasikmalaya, Pemprov Jabar sebesar 20 persen dan Bank Jabar 51 persen,” kata Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Arif Rachman, SE, MM, kepada “KP”, Rabu (6/11/2010).
Dikatakan, penyertaan modal yang telah digelontorkan Pemkab Tasikmalaya untuk BPR LPK Cipatujah sesuai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2012, mencapai 50 persen dan 35 persen dari Provinsi Jawa Barat serta 15 persen dari Bank Jabar (BJB). Namun tiba-tiba ada aturan baru dari Pemprov bahwa porsi saham untuk Pemkab Tasikmalaya dipangkas.
“Keputusan Pemprov Jabar dalam hal ini sangat tidak beralasan dan tidak mengindahkan hasil RUPS. Masalah penyertaan modal sangat fundamental, sebab akan mempengaruhi terhadap besaran Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tasikmalaya. Untuk itu kami akan mempertanyakan hal tersebut, dan apabila mereka tetap bersikukuh dengan aturan baru yang mereka buat dan telah ditetapkan, maka kami akan melangkah dengan mem-PTUN-kan Pemprov Jabar,” ujar Arif.
Menurutnya, BPR LPK Cipatujah merupakan Badan Usaha Milik Daerah di bidang perbankan yang dinyatakan bank tersehat ke-51 skala Nasional. “Tentunya, ini merupakan aset daerah yang harus dipertahankan dan diperjuangkan. Karena walau bagaimanapun dari BPR ini telah memberikan kontribusi miliaran rupiah untuk PAD Kabupaten Tasikmalaya,” katanya
“Besok (hari ini, red), kami beserta Bupati Tasikmalaya akan menemui Gubernur Jawa Barat, untuk mempertanyakan dasar keputusan Pemprov Jabar yang telah menetapkan porsi saham untuk BPR LPK Cipatujah itu hanya 29 persen bagi Pemkab Tasikmalaya, Pemprov Jabar sebesar 20 persen dan Bank Jabar 51 persen,” kata Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Arif Rachman, SE, MM, kepada “KP”, Rabu (6/11/2010).
Dikatakan, penyertaan modal yang telah digelontorkan Pemkab Tasikmalaya untuk BPR LPK Cipatujah sesuai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2012, mencapai 50 persen dan 35 persen dari Provinsi Jawa Barat serta 15 persen dari Bank Jabar (BJB). Namun tiba-tiba ada aturan baru dari Pemprov bahwa porsi saham untuk Pemkab Tasikmalaya dipangkas.
“Keputusan Pemprov Jabar dalam hal ini sangat tidak beralasan dan tidak mengindahkan hasil RUPS. Masalah penyertaan modal sangat fundamental, sebab akan mempengaruhi terhadap besaran Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tasikmalaya. Untuk itu kami akan mempertanyakan hal tersebut, dan apabila mereka tetap bersikukuh dengan aturan baru yang mereka buat dan telah ditetapkan, maka kami akan melangkah dengan mem-PTUN-kan Pemprov Jabar,” ujar Arif.
Menurutnya, BPR LPK Cipatujah merupakan Badan Usaha Milik Daerah di bidang perbankan yang dinyatakan bank tersehat ke-51 skala Nasional. “Tentunya, ini merupakan aset daerah yang harus dipertahankan dan diperjuangkan. Karena walau bagaimanapun dari BPR ini telah memberikan kontribusi miliaran rupiah untuk PAD Kabupaten Tasikmalaya,” katanya
Sumber: http://www.kabar-priangan.com/news/detail/11424
0 komentar:
Posting Komentar