Home » » Tak Berizin, Puluhan Tambang Liar Ditertibkan

Tak Berizin, Puluhan Tambang Liar Ditertibkan

Written By Unknown on Sabtu, 04 Mei 2013 | 23.11


TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Puluhan pengusaha pertambangan pasir besi di Pesisir Pantai Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya dihentikan paksa oleh aparatur pemerintah. Mereka diduga masih menambang meski dilarang sesuai keputusan Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum telah ditetapkan sejak Rabu (1/5/2013).
Sejumlah lokasi pertambangan pasir besi dipasang garis polisi oleh petugas kepolisian bersama aparatur pemerintah yang tergabung dalam Muspida plus, di antaranya Satpol PP, Polri, TNI, Kejaksaan, dan beberapa dinas terkait.
"Ya, bupati telah menetapkan penutupan pasir besi di Cipatujah, Rabu kemarin. Di lokasi malah telah dipasangi police line karena para pengusaha menolak penutupan pasir besi," terang Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tasikmalaya Nazmudin Azis, Kamis (2/5/2013).
Menurut Nazmudin, sebelumnya pihaknya telah menyosialisasikan penutupan tambang ini kepada seluruh pengusaha. Namun, mereka tetap menolak keputusan itu.
Penutupan tambang pasir besi akan dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Rencananya tambang akan dibuka kembali setelah dibangun terminal khusus atau pelabuhan di Pantai Cipatujah.
"Waktu sosialisasi, para pengusaha hadir di Pendopo lama, dan malah pulang kembali karena inginnya ketemu dengan bupati langsung," ungkap Azis.
Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang Tasikmalaya Agoes Rajasa mengaku pihaknya tetap menolak penghentian usaha tambang di Cipatujah. Ia beralasan, para pengusaha masih memiliki izin usaha tambang (IUP) sampai akhir 2013. Selain itu, pihaknya pun harus menggaji seluruh karyawan yang notabene sebagian besar warga asli Cipatujah.
"Kami tetap akan menjalankan usaha meski lokasi pertambangan dipasangi garis polisi. Kami pun akan menuntut Bupati Tasikmalaya ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara, red) Bandung. Soalnya, pemerintah telah memutuskan usaha kami secara sepihak, padahal kami masih memiliki izin," tegas Agoes.
Selain itu, Agoes menambahkan, pihaknya belum menerima surat keputusan resmi pemberhentian seluruh usaha tambang pasir besi ini. Sehingga, pihaknya menolak keras adanya pemasangan garis polisi di seluruh lokasi tambang.
"Kami belum menerima surat pemberhentian ini. Tiba-tiba kami dipasang garis polisi. Kami akan menuntut bupati yang telah melakukan tindakan semena-mena terhadap kami selaku investor," tegas Agoes.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum akan menghentikan sementara penambangan pasir besi di wilayah Tasik Selatan. Upaya penghentian sementara itu diberlakukan mulai 1 Mei 2013, sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Bupati beralasan langkah ini dipilih setelah mendapat banyak masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, mengenai dampak yang ditimbulkan dari proses penambangan pasir besi. Langkah ini juga dilatarbelakangi pengeroyokan Direktur Utama PDUP Kabupaten Tasikmalaya Tino Rilantino oleh pengusaha pasir besi, Martin dan Robby, beberapa waktu lalu. (Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha/Kompas.com

0 komentar:

KULIAH MURAH DI BANDUNG

KULIAH MURAH DI BANDUNG
BIAYA SPP 350.000 PER BULAN