Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan mendukung penuh aspirasi
masyarakat yang menghendaki pemekaran wilayah. Bahkan, dia mengatakan
pemekaran wilayah di Jabar sangat mendesak karena tingkat kepadatan
penduduknya yang tinggi.
Heryawan mempersilakan masyarakat yang menghendaki pemekaran wilayah untuk menyampaikan aspirasinya melalui mekanisme yang benar dan sesuai dengan aturan perundangundangan. Setiap aspirasi terkait pemekaran wilayah akan ditindaklanjuti. Namun, sebelum mendapatkan rekomendasi dari Pemprov Jabar, aspirasi tersebut akan diproses terlebih dahulu di tingkat pemerintah dan DPRD kabupaten/kota.
Selain Kabupaten Pangandaran, ada tiga kabupaten pemekaran lainnya di Jabar yang kini tengah dalam proses administrasi di tingkat pemerintah pusat yakni Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara, dan Kabupaten Garut Selatan sesuai kajian dan pertimbangan dari para pakar kedaerahan dan kenegaraan. Senada,Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf mengusulkan pemekaran 10 kabupaten dan kota di Jawa Barat karena memiliki jumlah penduduk terbanyak di Indonesia sekitar 46 juta jiwa.
”Kita masih berpeluang untuk memekarkan daerah-daerah itu sampai 2025,”kata Dede. Wilayah yang diusulkan untuk dikembangkan itu, yakni Kabupaten Cirebon Timur,Kabupaten Indramayu Barat,Kota Cikarang Bekasi,Kabupaten Bogor Barat,Kabupaten Sukabumi Utara,Kabupaten Cianjur Selatan,Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Tasikmalaya Selatan.
Pemekaran Garut Selatan
Proses pemekaran Garut Selatan menjadi sebuah kabupaten telah diajukan ke DPR.Pemkab Garut dan DPRD sepakat rencana pemekaran ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. ”Berdasarkan hasil kajian di tingkat kabupaten dan provinsi, daerah Garut Selatan memang sangat layak untuk dimekarkan. Prosesnya sudah diajukan (ke DPR) dan tinggal menunggu saja,”kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Wawan Kurnia kepada SINDO.
Sejumlah persoalan di kawasan Garut Selatan selama ini yang sulit terselesaikan adalah masalah di faktor kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan pembangunan.Menurut Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Garut Helmi Budiman, pemerataan pada bidang kesehatan dan pendidikan di kawasan Garut Selatan terlihat sangat timpang.
Terpisah,Ketua Presidium Masyarakat Garut Selatan Gunawan Undang memaparkan berdasarkan PP No 78 Tahun 2007 tentang Kriteria Pembentukan Daerah Otonom Baru,skor sebuah daerah yang dinilai mampu menyelenggarakan daerah otonomi adalah antara 420 hingga 500,maka Garut Selatan sangat mungkin dan layak untuk dijadikan daerah baru.
Pemekaran Tasikmalaya Selatan
Tim pengkaji dari Unpad Bandung menyatakan Kabupaten Tasikmalaya Selatan (Tasela) layak berdiri menjadi DOB, karena telah memenuhi 35 unsur kelayakan dengan 10 kecamatan yang telah ditetapkan. adalah Kecamatan Bantarkalong, Bojongasih, Cipatujah, Cikalong, Cikatomas, Cibalong, Culamega, Karangnunggal, Pancatengah,dan Parungponteng.
”Kabupaten Tasikmalaya harus mulai menyiapkan diri mulai dari sekarang dengan mencari PAD dari sektor lain di wilayah kecamatan yang memang masih tergabung didalam wilayahnya,” ungkap mantan Bupati TasikmalayaTatang Farhanul Hakim. Ketua Presidium Pembentukan DOB Tasela Subarna mengaku, bahagia dengan munculnya hasil kajian terkait pembentukan daerah otonomi.
Sumber: http://garut-bangkit.blogspot.com/2013/01/daerah-otonomi-baru-masih-berpeluang.html
1 komentar:
Mari berkarir politik di Partai Nasdem dengan mengisi pendaftaran keanggotaan di www.kaderintipartainasdem.com
Posting Komentar