Penyaluran Dana Operasional Seleksi dan Pelantikan PPK Dinilai tak Adil
CIPATUJAH, (KP).-
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cipatujah, dalam waktu dekat ini akan mengadukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tasikmalaya kepada Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, terkait ketidakadilan dalam pembiayaan operasional pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Rencananya rangkaian pengaduan tersebut akan diawali dengan penyampaian surat pengaduan, yang akan disampaikan Senin (27/8).
Hal itu ditegaskan
Ketua PPK Cipatujah, Yayan Siswandi, SE kepada “KP”, Minggu (26/8).CIPATUJAH, (KP).-
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cipatujah, dalam waktu dekat ini akan mengadukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tasikmalaya kepada Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, terkait ketidakadilan dalam pembiayaan operasional pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Rencananya rangkaian pengaduan tersebut akan diawali dengan penyampaian surat pengaduan, yang akan disampaikan Senin (27/8).
Yayan menyebutkan, KPUD Kabupaten Tasikmalaya telah menganggarkan bantuan operasional kepada seluruh PPK untuk biaya pelantikan PPS yang masing-masing sebesar Rp 2 juta. Pembagian bantuan operasional yang diberikan secara merata tersebutlah yang dianggap Yayan, telah menimbulkan ketidakadilan. Pasalnya, Yayan menilai bahwa setiap PPK memiliki jumlah PPS yang berbeda-beda.
“Masa untuk kecamatan dengan jumlah desa yang banyak seperti Cigalontang, Karangnunggal dan Cipatujah yang berkisar memiliki 14 sampai 16 desa diberikan biaya operasional yang sama dengan kecamatan yang hanya memiliki sekitar 4 sampai 6 desa. Belum lagi kalau melihatnya dari aspek geografis, dimana PPK dengan banyak desa, berarti memiliki bentang letak geografis yang jauh, dan membutuhkan biaya yang lebih besar,” terang Yayan mengungkapkan dasar penilaianya.
Yayan mengharapkan pihak KPUD dapat secara adil dalam memberikan bantuan operasional tersebut dengan melihat jumlah PPS yang dibawahi oleh PPK. “Jelas kami mengharapkan keadilan secara proporsional, bukan keadilan dengan cara memukul rata. Justru itulah pangkal yang akan menjadi potensi permasalahan yang kelak akan muncul,” tambahnya.
Terkait harapannya tersebut, Yayan mengakui bahwa keberatan pihaknya telah disampaikan kepada KPUD, namun Yayan tidak mendapatkan jawaban yang dapat dipahaminya. “Mereka hanya menjawab bahwa hal tersebut telah menjadi aturan dari KPUD Jawa Barat,” tegasnya.
Terkait jawaban KPUD tersebut, Yayan merasa kecewa. Pasalnya, pihaknya mengharapkan KPUD dapat menyikapi dan mengaktualisasikan ketentuan dari KPUD Jawa Barat secara arif dan cerdas. Dengan dasar ketidakpuasannya terhadap jawaban KPUD itulah, Yayan bersama jajarannya di PPK Cipatujah akan mengadukan perkara tersebut kepada Komisi 1 DPRD.
Kejadian serupa dirasakannya telah terjadi untuk keduakalinya. Hal serupa pun terjadi dalam pemberian bantuan biaya operasional untuk seleksi anggota PPS yang berlangsung sekitar 3 pekan lalu. Saat itu, setiap PPK mendapatkan bantuan biaya operasional sebesar Rp 2 juta. Dan untuk PPK Cipatujah, jelas pemerataan jumlah bantuan tersebut dirasakan merugikan.
“Permasalahannya bukan cukup atau tidak, tapi adil atau tidak. Ketika kami yang harus mengurus 15 PPS, diberikan bantuan dengan besaran yang sama dengan PPK lain yang mengurus hanya 4 atau 6 PPS saja. Mungkin saja semua bantuan tersebut cukup, tapi optimalisasinya yang berbeda,” jelasnya.
Harapan untuk adanya pemberian bantuan operasional secara adil proporsional juga diungkapkan oleh anggota PPK Karangnunggal Yedi Dermadi, yang membawahi 14 PPS.
“Kami juga merasa keberatan kalau bantuan operasional tersebut diberikan secara merata kepada seluruh PPK tanpa melihat jumlah PPS yang menjadi tanggung jawabnya. Dan jelas kami mengharapkan pihak KPUD untuk memberikan bantuan operasional tersebut dengan pertimbangan jumlah PPS yang dibawahi oleh setiap PPK,” tegas Yedi. E-50***
Sumber: http://www.kabar-priangan.com/news/detail/5879
0 komentar:
Posting Komentar