Home » , » PAD dari PDUP "Haram"

PAD dari PDUP "Haram"

Written By Unknown on Sabtu, 04 Agustus 2012 | 07.52

Saturday, 04 Aug 2012 | 12:12:12 WIB; Sumber: http://www.kabar-priangan.com/news/detail/5686

DPRD Kab. Tasik Tolak Kontribusi PAD Sebesar Rp 373 Juta
TASIK, (KP).-
Aneh, ketika Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya membutuhkan banyak anggaran untuk pembangunan, justru anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menolak kontribusi yang diberikan oleh Perusahaan Daerah Usaha Pertambangan (PDUP) sebesar Rp 373 juta untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Tasikmalaya.

Penolakan itu dilakukan oleh para anggota DPRD Kab. Tasikmalaya saat melakukan pembahasan anggaran dalam rapat Badan Anggaran yang digelar Jumat (3/8) kemarin. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Badan Anggaran DPRD Kab. Tasikmalaya, dan Tim Anggarap Pemerintah Daerah, diantaranya Kadis DPPKAD, M. Yusuf.
Alasan penolakan, dasar pendapatan dari PDUP tak jelas, sehingga uang masuk ke perusahaan itupun dipertanyakan sumbernya. Bahkan sejumlah anggota DPRD menilai, uang senilai Rp 373 juta yang disumbangkan oleh PDUP untuk PAD Kab. Tasikmalaya ini "haram". Mereka tidak mau uang haram dijadikan sebagai pendapatan, karena dikhawatirkan akan membawa kemudaratan dalam pembangunan di Kab. Tasikmalaya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Arif Rachman mengatakan, dasar penolakan terhadap sumbangan PAD dari PDUP ini adalah keberadaan PDUP sendiri yang belum memiliki rencana kerja yang jelas.
Jika rencana kerja saja tak jelas, kata Arif, kenapa bisa mendapatkan uang yang sangat besar mencapai ratusan juta rupiah. "Jadi ini perlu dipertanyakan sumber dananya dari mana. Wajar jika kemudian DPRD menganggap uang yang akan disumbangkan itu haram," kata Arif.
Arif juga menegaskan, DRPR menilai PDUP telah melakukan usaha di bidang penambangan yang tidak jelas. PDUP diduga mendapatkan uang dengan menarik setoran dari sejumlah perusahaan penambangan ilegeal yang telah diberi Surat Perintah Kerja (SPK) .
Menurutnya, PDUP saat ini masih dalam moratorium sehingga tidak dapat melakukan usaha pertambangan. Slain itu PDUP secara tegas telah menyatakan bahwa asset PDUP berupa lahan pertambangan seluas 12 hektar di Ciandum Kecamatan Cipatujah sudah habis. Artinya, kata dia, tidak ada lagi yang bisa ditambang.
Maka kemungkinan besar, PDUP telah melegalkan para pemilik perusahaan pertambangan ilegal menambang pada lahan di luar asset milik PDUP. "Maka dari itu, kami sepakat menolak PAD PDUP," kata Arif Rachman seusai rapat Badang Anggaran (Banggar).
Menurutnya, DPRD pun telah menanyakan alasan logis asal muasal unang tersebut kepada Direktur PDUP, Rino Rilantino. Lucunya, kata Arif, Direktur PDUP sendiri tidak dapat menjelaskan secara logis dari mana uang tersebut didapatkan.
"Ia hanya mengatakan bahwa uang itu didapatkan dari pemanfaatan asset pertambangan yang ada. jelas tidak logis. Seharusnya dia bisa menjelaskan nerasa keuangannya. Misalnya, berapa pendapatan, berapa pengeluaran, dan berapa keuntungannya," kata dia.
Ketua DPRD Kab. Tasikmalaya, Ruhimat pun dengan tegas menyatakan bahwa DPRD menolak sumbangan PAD dari PDUP. Alasannya, kata Ruhimat, selain sumber pendapatan PDUP yang tidak jelas, DPRD tidak mau kalau kemudian dianggap setali tiga uang.
"Dikhawatirkan setoran PAD dari PDUP dijadikan dalih bahwa hasil usaha ilegal yang dilakukan oleh PDUP yang tidak jelas selama tahun 2012 telah dirasakan juga manfaatnya oleh pemerintah. Jelas ini akan menjadi penyakit bagi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya," tegas Ruhimat.
PDUP lanjut Ruhimat, selama ini belum pernah mengajukan suntikan dana operasional dari pemerintah. "Kalau PDUP beroperasi, dari mana dan dari siapa ia mendapat suntikan dananya," ucap dia.
Menanggapi masalah penolakan PAD dari PDUP ini, Kabag Ekonomi Pemkab Tasikmalaya, H. Wawan Efendi tidak bisa dihubungi. Bahkan ketika ditelepon, dia langsung mematikan sambungan telepon.
Begitupun dengan Kepala DPPKAD, M. Yusuf, cukup sulit dihubungi. Sementara stad ahli bupati, Budi Utarma yang dihubungi via telepon tadi malam, enggan memberikan komentarnya. "Untuk masalah PDUP, saya no comment. Lebih baik tanyakan saja ke DPPKAD," kata Budi.
Informasi akhirnya didapat dari Asda 2 Pemkab Tasik, H. EZ. Alfian. Saat ditanya tentang penolakan dari DPRD ini, dia memandang bahwa sikap dari anggota DPRD ini cukup wajar.
Menurutnya, penolakan tersebut terjadi karena DPRD menganggap bahwa perolehan dana sebesar itu tidak jelas dan patut dipertanyakan. "Ini menjadi bahan kami sebagai pihak yang selama ini bertugas mengkoordinasikan PDUP dalam kegiatan usahanya, untuk mengkaji dan mengevaluasi kembali usaha yang dilakukan PDUP," kata dia.
Ia menjelaskan, selama ini pihaknya terus berkoordinasi dengan PDUP sehingga perusahaan milik pemerintah ini dapat melakukan kegiatan usahanya sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku yang pada akhirnya dapat menyumbang PAD sebesar-besarnya bagi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Ditanya soal akan sikap Pemerintah atas jumlah uang yang ditolak DPRD, ia mengatakan, kalau dana itu hasil usaha PDUP yang tidak bertentangan dengan aturan, tentunya diupayakan masuk PAD yang bermanfaat bagi pembangunan.
"Akan tetapi kalau memang faktanya dana sebesar itu didapatkan dari hasil usaha PDUP yang tidak jelas dan melanggar aturan, ya itu kembali ke PDUP sendiri. Silakan mereka yang mempertanggungjawabkannya. Dan Kami anggap dana yang akan disumbangkan ke PAD itu, seolah tidak ada," ucapnya. E-32***

0 komentar:

KULIAH MURAH DI BANDUNG

KULIAH MURAH DI BANDUNG
BIAYA SPP 350.000 PER BULAN