Kejari Tasikmalaya menerima pelimpahan
berkas kasus penambangan ilegal pasir besi di wilayah pesisir selatan
Cipatujah Jawa Barat.
Hasil penyidikan berkas kasus tersebut sudah lengkap berikut barang bukti yang diproses penyidik sudah selesai.
Kasus tersebut, menetapkan lima orang tersangka, satu diantaranya pemilik perusahaan penambangan pasir besi ilegal.
Sebelumnya penyidik menetapkan seorang
pengusaha penambangan pasir besi asal Kecamatan Cipatujah yang
dilaporkan perusahaannya melakukan aktivitas penambangan secara ilegal.
Tersangka dijerat dengan pasal 158
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten
Tasikmalaya telah mengeluarkan penutupan sementara aktivitas penambangan
pasir besi di kawasan selatan Tasikmalaya karena banyak laporan
masyarakatyang mengeluhkan dampak dari penambangan tersebut merusak
lingkungan dan infrastruktur(sm)
Sumber: http://www.kejaksaan.go.id/berita.php?idu=1&id=8482&hal=1
0 komentar:
Posting Komentar