TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Seorang pengusaha tambang
pasir besi ilegal di Kabupaten Tasikmalaya bernama Ian Nino (42)
diringkus petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya Minggu (2/12/2012).
Tersangka diduga menggelapkan uang salah seorang investor asal China
sebesar Rp 2,3 miliar lebih.
Plt Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya
Iptu Maulana mengatakan,
tersangka yang asal Jakarta itu merupakan
pelaku penambangan ilegal pasir besi di wilayah pesisir selatan
Kabupaten Tasikmalaya. Bahkan, sebelum ditangkap tersangka menjadi
buronan polisi selama enam bulan.
"Tersangka sempat dikejar
setelah melakukan pelarian ke beberapa wilayah di Indonesia. Sampai
akhirnya tersangka ditangkap di sebuah tempat di Jakarta Selatan pada
Minggu (2/12/2012).
Maulana menambahkan, tersangka merupakan
pemain lama sebagai pengusaha penambangan pasir besi ilegal. Modusnya,
tersangka menawarkan kepada sejumlah investor dalam dan luar negeri
untuk melakukan eksploitasi pasir besi di Kabupaten Tasikmalaya.
Sebelumnya,
tersangka bisa memasok hasil tambang pasir besi ke beberapa investor.
Namun, saat bekerjasama dengan salah seorang investor dari China,
tersangka terkendala pengiriman hasil tambah akibat adanya moratorium
penambangan pasir besi yang dikeluarkan Bupati Tasikmalaya karena
penambangan pasir besi ilegal di Kabupaten Tasikmalaya telah merusak
alam pesisir.
"Tersangka tidak bisa memasok pasir besi karena
menambang secara ilegal. Bahkan tersangka yang merupakan pemilik CV Indo
Asia Enggenering, perusahaan tambangnya tidak tercatat di Dinas
Pertambangan dan Energi Kabupaten Tasikmalaya," katanya.
Tersangka
dijerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 158 tentang Penambangan
Minerba dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun. "Selain itu,
tersangka pun dijerat pasal terkait penipuan," tandas Maulana.
Sementara
itu, tersangka mengaku telah menjalankan usaha ilegalnya ini dari tahun
2007 dengan lokasi tambang berada di Desa Sindang Jaya, Kecamatan
Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam aksinya, tersangka menyewa
sebidang tanah dari warga setempat yang sebelumnya telah diketahui
mengandung mineral pasir besi.
"Saya nyewa lahan tanahnya dari
warga. Bukan hanya saya yang melakukan aktivitas tambang yang tidak
berizin di sana (wilayah selatan Tasikmalaya), tapi banyak, ada sekitar
20 lebih pengusaha ilegal," kata Ian Nino saat dimintai keterangan
wartawan di ruang Satreskrim Polres Tasikmalaya, Rabu siang.
0 komentar:
Posting Komentar